Verifikasi KTP Pendukung Ahok Hanya Berlaku 3 Hari Saja? Berikut Reaksi KPU
Situs Judi Bola - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun akhirnya mempertanyakan urgensi tentang pembatasan waktu untuk mengklarifikasikan pendukung calon perseorangan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang berlaku hanya tiga hari?
Hal tersebut dinilai telah membatasi ruang gerak para petugas Paniti Pemungutan Suara untuk melakukan sebuah verifikasi.
"Ini sangat sulit untuk dipahami. Mengapa harus dibatasi begitu? Seharusnya merkea tetap memberikan sebuah ruang. Karena proses verifikasi ini selesai dalam waktu 14 hari." Kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, seperti dikutip Kompas.
Hal itu merupakan ketentuan baru yang diadopsi dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada.
Bedanya, dalam PKPU No 9/2015, tidak ada batasan khusus terhadap waktu klarifikasi ke alamat pendukung.
PKPU mengatur, jika pendukung tidak berada di tempat, tim pasangan calon perseorangan dapat membawa mereka ke kantor PPS kapan saja selama 14 hari masa verifikasi faktual.
Ketua komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menegaskan bahwa, alasan dibalik untuk pembatasan masa klarifikasi dukungan calon perseorangan demi mencegah adanya dukungan fiktif.
Bahkan ia telah membantah jika aturan yang dimaksudkan telah menghalangi calon perseorangan berpartisipasi di pilkada.
Menurut Hadar, apabila hal tersebut dikhawatirkan, pembatasan masa klarifikasi tentu bukan sebuah solusi yang tepat.
"Kalau memang begitu kekhawatirannya. Pastikan mereka harus bisa bekerja secara betul lah! agar tidak dibatas-batasi." ujar hadar.
0 Response to "Verifikasi KTP Pendukung Ahok Hanya Berlaku 3 Hari Saja? Berikut Reaksi KPU"
Posting Komentar